Pemilihan kata keadilan di Sila 5 sebagai tujuan negara adalah sangat tepat. Hal ini sesuai dengan urutan yang tercantum di Pembukaan UUD 45 (juga di hymne Garuda Pancasila), yaitu: adil, makmur, sentosa (sejahtera).
Adil mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak makmuran, akan tetapi rakyat tidak akan tahan dengan ketidak adilan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan.
Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi preseden buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu seperti: kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum, dst.
Pancasila sila 5
Artikel terkait: Sila 5: Hubungan Dengan Sila Lainnya
* 5 komentar:
Tepat. Keadilan harus dapat ditegakkan lewat supremasi hukum. Mudah-mudahan di kemudian hari aparat penegak hukum kita mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan dapat menjalankan fungsinya masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan.
@Law Firm, mohon maaf amat sangat baru sekarang membalas komennya, ini karena memang saya jarang mengunjungi blog ini akhir-akhir ini :)
Saya setuju 100% dengan komen anda, dan ikut mengamininya, amin amin amin ya robbal alamin. Trims ya telah mampir dan menitip jejak di blog ini.
Hormat saya...
mantap artikelnya gan.
www.kiostiket.com
trims gan :) ... link-nya ok juga tuh :)
jadi kak, adakah hubungan negara Pancasila dengan keadilan sosial itu. perlu penjelasan dan contohnya kak
Posting Komentar