Tugas dari sebuah negara minimal ada tiga: melindungi rakyatnya, mendirikan peraturan, dan melaksanakan pembangunan. Hal ini juga tercantum di dalam UUD 45. Atau jika dilihat dari sisi kesisteman, maka produk atau output negara adalah: Perlindungan, Peraturan, dan Pembangunan. Ketiga produk ini adalah output wajib bagi suatu negara, sesuai dengan urutannya. Sistem negara dikatakan gagal jika tidak mampu menghasilkan ketiga produk tersebut, dan tentu saja dengan memenuhi standart kualitasnya. Biarpun ketiga produk dapat dihasilkan, tetapi jika tidak memenuhi standart kualitas, maka produk yang dihasilkan adalah produk gagal. Dan standart kualitas yang dipersyaratkan di negara ini, dengan sistem Pancasilanya, adalah Keadilan Sosial. Dengan demikian produk yang harus dihasilkan negara, dalam hal ini adalah pemerintah Indonesia, adalah: Perlindungan yang berKeadilan Sosial, Peraturan yang berKeadilan Sosial, dan Pembangunan yang berKeadilan Sosial.
Perlindungan yang berKeadilan Sosial. Pada awalnya suatu negara, atau suatu kerajaan, didirikan untuk melindungi suatu bangsa dari serangan bangsa lain, dan untuk menegakkan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu. Dan ini adalah tujuan yang paling mendasar dari pendirian suatu negara (atau kerajaan di jaman dahulu). Dalam perkembangannya, tugas dari negara menjadi meluas yaitu melindungi warganya agar dapat hidup dengan layak dan wajar. Perlindungan di sini tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga batiniah dan fikir. Negara harus melindungi warganya dari kesewenang-wenangan sesama warga negara, termasuk dari aparat yang seharusnya melindungi warga. Negara harus bisa melindungi warganya dimanapun dia berada. Negara harus melindungi warganya yang tak sanggup melindungi diri sendiri, yang terkena bencana, yang sedang dalam kesusahan dan kemiskinan, dan seterusnya. Negara harus melindungi kebebasan berpikir, berpendapat, beragama, berkarya, dan seterusnya. Negara harus melindungi segala hak-hak warga negaranya. Dan semua bentuk perlindungan tersebut harus memegang teguh prinsip Keadilan Sosial, bukan keadilan bagi kalangan tertentu saja. Memberikan perlindungan adalah jauh lebih penting daripada menegakkan peraturan, dan negara dikatakan gagal apabila tidak bisa mewujudkan hal ini.
Peraturan adalah produk berikutnya yang harus dihasilkan negara sesudah perlindungan, dikarenakan bahwa tanpa peraturanpun, negara tetap berkewajiban memberi perlindungan kepada warganya. Peraturan sendiri dimaksudkan untuk fungsi pengendalian, penyelenggaraan, dan pengelolaan jalannya kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tanpa adanya peraturan, jalannya pemerintahan akan sangat tidak efektif dan tidak efisien. Akan terjadi banyak keragu-raguan dalam bertindak dan deviasi dalam pelaksanaannya. Sebagaimana halnya produk yang baik akan memberikan manfaat yang baik, maka peraturan yang baik akan menghasilkan pengelolaan negara yang baik. Sebaliknya, peraturan yang buruk akan menghasilkan pemerintahan yang buruk, pemerintahan yang seolah-olah sibuk bekerja padahal hanya jalan di tempat, atau bahkan mundur. Sibuk studi banding, tanpa hasil yang benar-benar bermanfaat. Peraturan yang baik akan lebih mudah diimplementasikan, sebaliknya peraturan yang buruk sulit dilaksanakan, bahkan bisa menimbulkan berbagai macam masalah baru. Di sini motto Pegadaian sangat relevant untuk diikuti: "Menyelesaikan masalah tanpa masalah". Dan standart kualitas yang baik dari peraturan negara tentu saja adalah Keadilan Sosial. Yaitu peraturan yang benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan, yang adil untuk rakyat banyak bukan untuk segelintir orang saja, yang mendahulukan prinsip perlindungan kepada rakyat, dan selalu up to date, mengikuti perkembangan perubahan jaman.
Setelah produk perlindungan dan peraturan dihasilkan oleh negara dengan baik dan benar, maka produk berikutnya adalah pembangunan. Tanpa perlindungan dan peraturan yang baik, maka pembangunan akan sarat dengan penyelewengan. Hak-hak rakyat kecil akan banyak yang diabaikan, bahkan ditindas. Pembangunan hanya akan menjadi proyek bagi-bagi uang menghabiskan anggaran. Banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan, penuh KKN, hanya bersifat mercusuar, tidak terintegrasi, mubazir, tidak berorientasi jangka panjang, tidak ada perawatan, dan seterusnya, yang akhirnya hanya menghamburkan uang rakyat dengan sia-sia. Bukan hal yang aneh jika di satu jalan ada perbaikan drainase, dibongkar, mangkrak, diaspal lagi, dibongkar lagi untuk PDAM, mangkrak, diaspal lagi, dibongkar lagi untuk telpon, mangkrak, dan seterusnya, berulang-ulang tanpa henti entah sampai kapan. Dan ini adalah potret pembangunan di negara ini: berantakan, mubazir, sia-sia, dan sama sekali tidak merata.
Entah kapan negara ini bisa menghasilkan produknya dengan benar: memberikan perlindungan kepada warganya, mendirikan peraturan yang baik, dan melaksanakan pembangunan yang berKeadilan Sosial, yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, yang berorientasi kepada pelestarian lingkungan sehingga bisa menjamin masa depan jangka panjang bangsa, yang bisa memajukan bangsa ini di semua aspek kehidupan, baik lahir, batin, dan fikir. Membangun banyak tempat olahraga agar prestasi olah raga bangsa ini semakin maju, bukannya malah mengubah tempat olahraga menjadi mall. Menambah taman, bukan merubah taman menjadi ruko, sehingga menyulitkan anak bangsa mencari ketenangan agar mendapatkan inspirasi menghasilkan karya bagi bangsa. Membangun banyak lapangan kerja, sehingga tidak perlu lagi mengekspor TKI. Dan pembangunan-pembangunan lain yang membawa bangsa ini menuju kehidupan yang adil, makmur, sentosa sejahtera sesuai dengan yang dicita-citakan. Menjadikan bangsa ini bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia.
Pancasila sila 5
* 0 komentar:
Posting Komentar