Toleransi dan belas kasihan, atau dalam bentuk ekstrimnya yang lebih sering terjadi adalah keadilan versus hubungan pribadi, adalah hal dilematis yang sering dihadapi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, orang sering dihadapkan kepada kerancuan dari kehidupan pribadi dengan kehidupan bernegara. Menarik batas yang jelas antara kehidupan pribadi dan kehidupan bernegara adalah hal wajib dilakukan, terutama oleh orang-orang para pengelola negara. Bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, ini adalah hal yang sangat jelas dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khatab r.a. Fasilitas negara yang dimaksud adalah dalam bentuk apapun, baik fisikal (asset negara, dst), maupun non fisikal (pengaruh, akses, informasi, dst).
Dalam pelaksanaannya toleransi tidaklah boleh mengorbankan keadilan, karena keadilan adalah tujuan akhir atau tujuan utama dari sistem Pancasila. Tanpa batas dan ukuran yang jelas, toleransi akan melukai rasa keadilan, dan berpotensi merusak sistem yang ada. Pelonggaran toleransi untuk hal-hal yang tidak perlu, bahkan tidak prinsipil, akan menjadi preseden buruk yang bisa mengarah ke pembelokan dan pelanggaran hukum.
Dalam kehidupan pribadi, norma-norma yang berlaku (agama, adat, dst) mengajarkan untuk mendahulukan orang-orang terdekat dalam melakukan suatu perbuatan baik. Tetapi dalam kehidupan bernegara, mendahulukan orang-orang terdekat adalah sangat dilarang, karena ini adalah tindakan diskriminatif yang bisa merusak sistem kenegaraan, yang merupakan satu kesatuan utuh.
Pancasila sila 2
* 0 komentar:
Posting Komentar