Melarang poligami adalah melanggar Sila 1, karena Agama Islam memperbolehkan laki-laki untuk menikah lagi dengan syarat harus adil.
Memperbolehkan poligami adalah melanggar Sila 2, karena perasaan seorang wanita pasti tidak akan mengikhlaskan suaminya untuk menikah lagi. Kecuali dalam kondisi yang luar biasa khusus.
Negara sendiri dalam UU No 1/1974 tentang perkawinan. Pasal 3 ayat 1 menekankan asas monogami. Akan tetapi ayat 2 memberikan kelonggaran poligami , yaitu bahwa laki-laki dibolehkan menikah lagi dengan menggunakan salah satu dari 3 alasan; yaitu kondisi istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan atau tidak dapat melahirkan anak sebagai keturunan.
Ayat 2 merupakan kompromi negara terhadap poligami, yang tentu saja banyak terjadi penyelewengan dalam prakteknya.
Apabila hanya mengacu ke Sila 1 dan Sila 2, maka jelas Sila 1 lebih tinggi kedudukannya. Ini berarti semua WNI beragama Islam bebas berpoligami asal sesuai dengan aturan agamanya. Akan tetapi Sila 2 jelas lebih cenderung ke arah monogami. Oleh karena Pancasila mengatur kehidupan bernegara, bukan kehidupan beragama, maka Sila 2 haruslah juga diindahkan, dalam arti kata bahwa setiap WNI yang bekerja di dalam lingkungan pengelolaan negara wajib menganut asas monogami. Ini tidak berarti mendholimi hak WNI yang berpoligami, karena mereka masih bebas menjalankan praktek poligami, asal tidak bekerja di lingkungan pengelolaan negara.
Pancasila sila 2
* 0 komentar:
Posting Komentar