Perwakilan di sini harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang.
Simbiosis Mutualisme berarti hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya, dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.
Hubungan antara rakyat dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri.
Wakil rakyat adalah pemegang amanat dari Tuhan, karena di dalam demokrasi: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya belum hidup senang. Ini bukan berarti melanggar hak asasi, karena mereka boleh melakukan apa saja asalkan sudah tidak menjadi wakil rakyat lagi.
* 0 komentar:
Posting Komentar