Kebenaran sejati hanyalah milik Tuhan semata, ini semua umat beragama sangat meyakininya. Sedangkan kebenaran manusia adalah sangat relatif, dan hampir semua manusia menyadarinya, tentu saja dengan tingkat kesadaran yang berbeda-beda. Yang menjadi masalah adalah bahwa semakin jarang orang yang membahas bagaimana cara untuk meningkatkan derajat kebenaran manusia agar mendekati kebenaran Tuhan, sehingga deviasi kebenarannya tidaklah terlalu jauh.
Ibaratnya cermin yang memantulkan cahaya matahari, semakin jernih cermin semakin terang cahaya yang dipantulkan, sebaliknya semakin kotor cermin semakin gelap cahayanya. Ini jelas terlihat pada para Nabi yang mempunyai kepribadian luhur sehingga mampu menjadi perantara turunnya kitab-kitab suci agama, yang menjadi penerang dan pedoman hidup manusia, termasuk sebagai acuan dalam menyelesaikan segala permasalahan hidup.
Indonesia memiliki dasar negara Pancasila dengan Sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa, dan mempunyai dasar hukum UUD 45 yang mencantumkan "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa" di pembukaannya. Ini adalah pernyataan yang jelas bahwa Indonesia adalah Negara Ketuhanan, negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan (civitas dei). Bahwa segala hukum yang berlaku harus sedekat mungkin dengan nilai kebenaran Tuhan, dan bahwa para pemimpin dan orang-orang yang menetapkan hukum adalah para penerima amanah dari Tuhan, dan kelak pasti akan diminta pertanggungjawabannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Tap MPR No. 3 Th 2000 adalah: UUD 45, Tap MPR, Undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Perda. Dengan prinsip Negara Ketuhanan di atas, maka setiap Peraturan Perundang Undangan harus dibuat sedekat mungkin dengan nilai kebenaran Tuhan. Dan sesuai dengan pemikiran di atas, maka agar kebenaran manusia bisa mendekati kebenaran Tuhan, sang manusia harus berkepribadian luhur, atau paling tidak mereka harus bisa menjaga kesucian dalam arti menjaga lahir, batin, pikir, perkataan, dan perbuatan dari hal-hal yang nista selama bertugas menetapkan Peraturan Perundang Undangan. Jika ini tidak dilakukan, maka produk yang mereka hasilkan pasti akan jauh dari kebenaran Tuhan, tidak akan membawa manfaat bagi rakyat, atau bahkan menjadi racun di masyarakat.
Hal serupa berlaku terhadap para pelaksana peraturan perundang undangan, dalam hal ini adalah pemerintah. Jika seluruh unsur pengelola negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif benar-benar bertindak atas nama Tuhan, maka rahmat Tuhan pasti akan diberikan berlimpah-limpah, dan membawa negara menuju kejayaan.
Pancasila sila 4
* 0 komentar:
Posting Komentar